Powered By Blogger

Kamis, 24 Juni 2010

Jual Beli

Jual Beli adalah satu mata pencaraharian yang terpuji menurut islam. Semakin majunya
zaman semakin menambah versi dan mOdel tata cara perdagangan yang dilakukan manusia, bahkan sudah tidak diketahui
lagi kejelasan halal, haram dan syubhatnya.
Yang penting mendapatkan keuntungan dan memang kebanyakan pedagang/pengusaha hanya berorientasi kepada keuntungan semata.

Perlu diingat, tatacara perdagangan yang benar DAPAT MENJADI IBADAH selain salat,
puasa, haji,umrah dsb serta menjamin keberkahan antara pembeli dan penjual.
inilah yang kita cari!!
Pada awal sebelum mengalami revolusi literatur kehidupan, kegiatan manusia dalam bermualah masih di bisa di jangkau dan di pantau oleh hokum-hukum yang telah di atur oleh para ulama fiqh pada masa itu, di samping itu kegiatan ini juga masih bisa diqiyaskan secara sederhana oleh para mujtahid yang bersumber dari nash. Kegiatan jual beli dengan skim mudhorobah misalnya, Seiring dengan perkembangan yang ada pada zaman itu, pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut, akad yang mereka gunakan untuk bertransaksi masih sangat sederhana, dan tidak memerlukan banyak tenaga para ulama fiqh dalam menghukumi kegiatan tersebut.

Seiring dengan perkembangan zaman yang sudah di lingkungi oleh kegiatan yang serba praktis dan canggih oleh pengaruh teknologi dari luar, kegiatan seperti jual beli pun sudah mengalami revisi, sehingga akad-akad yang digunakan untuk bertransaksi sudah semakin semakin bervariasi dalam satu kegiatan jual beli saja. Dan dalam menghukumi akan kegiatan tersebut harus di butuhkan para ulama fiqh yang tahu betul akan konsep dasar dengan melakukan pengisian dalam bentuk kaidah fiaq yang berkaitan dengan fiqh muamala misalnya, dari bentuk kegiatan tersebut dan bisa mengqiyaskan dengan kegiatan ekonomi yang yang sedang berlangsung saat ini.

Berangkat dari permasalahan kegiatan ekonomi pada saat ini, kami pemakalah akan mencoba memaparkan pengenalan konsep fiqh muamalah kontemporer, yang memperkenalkan tentang kegiatan perekonomian yang belum di diketahui oleh fiqh muamalah sebelumnya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))